From Pollution to Solution: Mendorong Komitmen Multisektor Menuju Indonesia Bebas Polusi Plastik, diangkat menjadi tema utama dalam pembahasan Isu Sampah Plastik pada Seminar Nasional 2023, untuk membawa semangat perubahan dalam melawan polusi sampah plastik, melalui solusi yang bisa dilakukan secara kolaboratif. Tema ini tentunya juga menjadi diskusi lanjutan dari hasil policy brief Seminar Nasional 2022, untuk melihat sejauh mana implementasi dari regulasi terkait permasalahan sampah plastik, dan bagaimana memastikan komitmen multipihak dalam efektivitas regulasi ini. Adapun, pada Isu ini, terbagi menjadi tiga judul subtopik, antara lain:
IPM
Filosofi Sunlock pada hakikatnya setiap manusia memiliki sifat positif, maka dari itu memiliki peraturan dan lahirlah liberalisme.
Pada akhir tahun 80an terdapat pemikir mempunyai buku “The end of Story” yang berisi cuma satu ideologi yang membawa kemakmuran.
Ternyata ideologi loberalisme yang kemudian mengakumulasi kapital yang akan melakukan ekploitasi kemakmuran.
Ternyata perekonomian yang tinggi merusak lingkungan. Semisal iklim di Indonesia, banyak sekali penderitaan yang terjadi jika iklim yang berubah. Suhu bumi naik diatas 2*C maka kesulitan tidur sudah kita rasakan. Selain itu karena suhu bumi naik dan es di kutub utara mencair padahal di sana terdapat virus dari zaman purba dan akan hidup kembali, sama seperti halnya virus corona (covid 19) bisa jadi terjadi karena hal itu.
Dalam pembangunan, harus memiliki wawasan pembangunan agar membawa kehidupan kita kedepannya.
Green ideologi sudah menjadi keniscayaan, sehingga pembangunan harus tumbuh secara berwawasan kepembangunan.
Pemerintah indonesia menyiapkan skenario untuk pengolahan sampah, dimana pengolahan sampah diolah secara benar. Apabila sampah dibakar merupakan hal yang belum baik dan benar, begitu juga sampah yang apabila dibuang sembarangan.
Pembuangan sampah plastik ke laut sebanyak 70% dimana kita memiliki peraturan presiden penangaanan sampah plastik. 10 tahun terakhir sudah banyak sekali perubahan yang kita lakukan terkait pengolahan sampah, walaupun belum 100%.
Di Indonesia terdapat gerakan bank sampah dimana mencerminkan bahwa Indonesia sudah baik dalam penanganan sampah, dan ini sudah luar biasa. Selain itu terdapat bijakan-bijakan yang se-Asia kita sudah termasuk baik dalam penangan sampah.
Sebagai konsumen juga harus pandai dalam memilih produk yang dibeli, karena terdapat produk yang apabila dikonsumsi tidak memiliki komitmen dalam hal setelah konsumsi produk
Kebijakan yang dapat dilakukan dalam memperbaiki pengolahan sampah yaitu kebijakan lanfil harus seminimal mungkin, agar mencegah terjadinya sampah. Karena dalam pembuatan rumah kaca inilah hal yang paling digunakan.
Selanjutnya ketiga yaitu bila sampah di rumah kita memilih mana sampah yang dapat didaur ulang agar sampah juga dapat dimanfaatkan dan sampah yang tidak dapat didaur ulang. Yang keempat yaitu menghabiskan makanan, ini adalah hal yang sangat ringan tetapi berdampak serius.
Selanjutnya sampah organik dapat dijadikan kompos di rumah. Membangun indutrialisasi pengolahan sampah adalah hal yang sangat kita dorong.
Pembina Industri Ahli Madya Pusat Industri Hijau
Core Team
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, Direktorat Penanganan Sampah
Waste Management Advisor
Industri Hijau memiliki daya saing dalam industri nasional, yaitu meningkatkan efesiensi sumber daya, selanjutnya produk hijau dan bahan baku ramah lingkungan, pemanfaatan energi
Peran industri hijau dalam pengelolaan limbah dan sampah dimana sudah merancang bagaimana penerapan limbah sampah. Untuk pengelolaan limbah sampah bukannya hanya selesai menghunakan produk tetapi dimulai dari awal seperti packaging atau wadah produk, selain itu memanfaatkan limbah sebagai bauran energi atau energi alternatif.
Program pusat industri hijau dalam pengelolaan limbah sampah dan plastik, memiliki standardisasi dan sertifikat hijau, upaya transformasi dan industri hijau, circular economy melalui penerapan 9R, pedoman daur ulang limbah plastik sektor industri, mini depo pengelolaah bahan baku daur ulang dan bimbingan teknis dan sosialisasi. Selain itu upaya pengelolaan limbah dan sampah plastik sektor industri yaitu mengurangi bahan baku dari alam, menggunakan kembali kemasan dan produk plastik.
Potensi penerapan circular economy limbah dan sampah plastik, sudah didesain bagaimana pasca penghunaan produk dalam kemasan, lalu jenis plastik sudah disiapkan pasca komsumsi dapaterurai.
Selain penetapan industri hujau, kerjasama dari masyarakat yang belum memilah dan membuang sampah sembarangan dapat mempersulit pasca konsumsi. Dorongan terhadap masyarakat dapat diterapkan, apabila sampah yang didak dapat dikelola akan mendapatkan denda.
GIZ adalah penyedia layanan kerjasama Internasional untuk pembangunan berkelanjutan dan pendidikan. Sehingga sektor ini menjadi pemanfaatan publik. GIZ juga merupakan pendukung Indonesia mengenai sirkular ekonomi, salah satunya projek mendukung beberapa hal yang dibutuhkan dalam sirkular ekonomi Indonesia. Salah satunya proyek percontohan di Manado yaitu memiliki tujuan penyebab pembocoran sampah dari darat ke laut.
Dalam melakukan projek, GIZ bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kota/kabupaten bahkan masyarakat langsung agar merasakan langsung bagaimana penerapan kebijakan dapat dilakukan dalam projek yang dibuat oleh GIZ.
Salah satu yang dilakukan bersama direktorat pengurangan sampah yaitu peta jalan yang akan melakukan kajian lebih lanjut, selain itu membuat film edukasi terkait apasaja yang harus dilakukan.
Direktorat perencanaan dan penanganan pesisir dan laut di Manado, hal ini dilakukan karena pesisir dan laut adalah tempat yang sangat besar banyaknya sampah. Konsep yang mencoba mengcapcure isu yang ada. Melihat diagram alur baik itu dari pencemaran, pengumpulan dan daur ulang. Selanjutnya strategi dan perilaku.
Aspek yang harus dilihat dalam pengurangan sampah plastik di Indonesia merupakan hal pentin. Tetap terdapat juga tantangan dalam penanggulangan sampah plastik.
4 dari 5 negara yang berkontribusi terhadap sampah dari laut, salah satunya yaitu Indonesia, dimana Indonesia sudah memiliki NPAP (National Plastic Action Parthnership) yang berkolanorani mengurangi sampah plastik.
Negara Asean sudah memiliki peraturan pengurangan sampah, salah satunya Indonesia. Di seluruh negara juga sudah ada larangan penggunaan sampah sekali pakai seerti plastik.
Region sebagi Asia Tenggara sudah bersatu dalam impor region, karena kita sendiri sudah keter dalam pengelolaan sampah plastik. plastik terus meningkat, maka dari ituu
Indonesia masih bergantung pada sektor informal (termasuk petugas kebersihan) dalam pengelolaan sampah
63% responden tidak memilah sampah karena perugas menyampurkannya kembali, alasan ini lebih banyak dimana 2/3 akan mencampurkan kembali, dan ini adalah salah datu tantangan yang mana akan didiskusikan kembali.
Komutmen pemerintah baik, tapi disatu yang sama setiap daerah yang melakukannya kurang baik, seperti presepsi dalam daur ulang sampah plastik, yang akan berdampak besar pada lapangan nanti.
Agar potensi tidak terbuang sia-sia kita sebaiknya mengawal disetiap daerah, seperti : Melibatkan komunitas dan LSM lokal untuk pemerintah daerah, seanjutnya memperbaiki pola pemberitaan isu lingkungan.
Director of Climate, Market, and Transformation
Penyuluh Lingkungan Ahli Madya
Kepala Bidang AMDAL
Indonesia Community Manager
Terkait peraturan menteri nomor 75 yaitu bagaimana barang yang sudah mengahasilkan sampah harus dikelola dengan baik dan perlu diadakannya kolaborasi.
Permen 75 perlu disesuaikan dengan undang-undang, semenjak 2019 dikeluarkan menjadi sesuatu yang baik, dan permen 75 perlu dilakukan bersama.
Efektifitas dari pelaksanaan perlu gerakan bersama, masyarakat sebagai konsumen, produsen yang memproduksi barangnya, perintah daerah dan R2 yang kewajiban produsen untuk menarik kembali kemasannya.
Kesadaran kita sebagai individu yang menghasilkan sampah bukan hal yang harus ditawarkan lagi, tetapi sudha menjadi tanggung jawab kita.
Pemerintah sudah mengajak kita dalam melakukan kewajiban, mengapa? Karena hal ini sudah disampaikan dalam Undang-undang.
Peta jalan 10 tahun yaitu langkah-langkah pengurangan sampah untuk produsen. Tetapi masih minim sekali yang sudah mensubmit peta jalan ini.
Kementrian perindustrian memiliki peran dalam penarikan kemasan oleh produsen. Hal ini menjadi salah satu yang harus kita lakukan agar kementrian perindustrian turun dalam kegiatan ini.
Upaya meningkat kesadaran baik itu individu/produsen yaitu membuat gaya hidup pengolahan sampah, lalu bagaimana cara kita mendorong dalam penanganan sampah.
Konteks permen 75 sudah memproduksi lalu barang dikontribusikan, dan barang sudah dikonsumsi masyarakat, lalu itu yang menjadi tanggung jawabnya.
Peta jalan pengurangan sampah ini pelaksanaannya khususnya hotel, restoran dan cafe, bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan peraturan di tingkat daerah dengan payungnya permen 75.
AMDAL yang merupakan bidang pengendalian dalam lingkungan hidup, berskala proyek dalam lingkungan hidup.
Di dalam memberikan izin kegiatan baik pemerintah atau masyarakat dengan AMDAL. Tanggung jawab yaitu mengawal kegiatan yang dilakukan.
Kegiatan-kegiatan sudha terkaji dalam dokumen, sudah terdapat janji bagaimana dalam dokumen tersebut. Misal terdapat plastik, swperti botol plastik dll sudah terkaji dan tercantumkan dalam dokumen tsb.
Di Papua, sumber plastik yaitu kemasan kemasan karyawan yang merupakan penghasil sampah plastik.
Dampak dari sampah plastik di Papua dapat terjadi pada hewan-hewan yang ada di sana, beda hal dengan pantai.
Sektor perkebunan, bandara, pelabuhan merupkan sumber sampah yang sudah ada regulasinya, seerti bandara sudah terdapat tim komisi, pelayakan yang sudah terdapat di dokumen dnegan janji dalam penangan sampah, dan AMDAL hanya berperan mengawasi saja.
Strategi dalam dokumen harus dikaji, dan dalam kegiatan-kegitan pemerintah wajib mengontrol atas pengizinan yang terlah dikaji dalam dokumen.
Reward disiapkan dalam membuat kegitab dengan baik dan benar merupakan salah satu langkah dalam pelaksanaan kewajiban dalam pembuatan kegitan yang telah diizinkan dan sesuai dengan berkas-berkas yang sudah ada.
Ketegasan dalam perindustrian, sesuai dengan izin yang telah dibuat dan dikaji harus dilaksanakan agar ketaatan dilakukan dalam perizinan.
Sampah plasti/sampah limbah padat akan ditangani, apalabila dilanggar sanksi yang diberikan berupa teguran, lalu denda dan pencabutan izin.
Sampah plastik masih dapat didaur ulang, tetapi masih banyak yang berfikir sampah plastik tidak dapat didaur ulang.
Divandingkan dengan negara Indonesia, negara lain sudah baik dalam pemilahan sampah, maka dari itu peta jalan sudah dapat kita lakukan
Masalah yang terjadi di Indonesia yaitu dimana di pulau jawa merupakan tempat utama pabrik, lalu pantai yang banyak seperti di bali, NTB yang merupakan pesisir. Hal ini menjadi point dalam pengolahan sampah plastik.
Oceancycle yang meniliki rencana yaitu pemerintah mendukung bukan hanya pengolaan pembuangan tetapi daur plastik yang dilakukan.
Sampah plastik yang masuk ke laut dalam konten sudah terkena pasir, sudah terbakar dll tidak dapat diterima oleh OceanCycle.
Dampak yang dibantu untuk polusi sampah plastik oleh OceanCycle sudah menerima banyak sampah yang telah dibagi seperti sampah plastik dll.
Pemerhati Lingkungan dan Alumni Teknik Lingkungan Universitas Bakrie
Founder dan CEO
PR Director
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 terkait dengan pengolahan sampah yaitu bagaimana pemilahan sampah dari sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Strategi pemerintah daerah yaitu intruksi wali kota untuk mengurangi sampah dengan aksi seluruh tokoh atau usaha ekonomi dengan menggunakan tas atau noken untuk berbelanja.
Sedangkan di kabupaten membangun TPA dalam pengolahan sampah, dimana ini merupakan potensi untuk menyusun JAKSADRA.
Untuk menggerakkan massa tentu perlu komunitas yang mempunyai kesamaan tujuan dalam pengolahan sampah, ketika mulai ada kegiatan baik skala daerah atau provinsi, komunitas akan ikut terjun langsung.
Membangun tungkat kepemdidikan bagi masyarakat budaya bersih Adiwiyata yaitu program pemahaman akan pengolahan sampah.
Dalam pendidikan pemerintah daerah mencoba untuk memasukkan kedalam muatan lokal, agar dimulai dari sekolah dasar memahami akan pentingnya pengolahan sampah.
22 September telah dilakukan gerakan pembersihan bumi untuk mengurangi sampah di bumi, kegiatan ini dilakukan untuk masyarakat.
Permasalah yang terjadi di Indonesia Timur dalam pengolahan sampah yaitu jarak yang membutuhkan transportasi dan rumah pengelola sampah
Pada saat pengangkatan sampah, perlunya memilah sampah organik dan anorganik, dikarenakan ini menjadi hal yang awal untuk pengolahan sampah.
Membangun komunikasi dengan komunitas lingkungan wilayah jaya pura merupakan strategi pemerintah Daerah Papua.
Sampah kantong plastik merupakan sampah yang masih minim akan pengolahan atau daur ulang, sehingga ini menjadi alasan Rappo untuk berfokus pada sampah kantong plastik.
Dari sampah ini dapat mengubah ekonomi tekhususu wanita yang dapat memanfaatkan sampah kantong plastik untuk didaur ulang.
Masih perlunya peningkatan edukasi terkait sampah di Kota Makassar karena kesadaran yang masih minim terhadap sampah, baik itu sampah plastik dll.
Kesulitan komunitas dalam pengolahan sampah plastik dikarenakan kesadaran masyarakat yang minim.
Pengelolaan sampah di Depok masih mudah dikarenakan bank sampah yang aktif dalam mendapatkan sampah plastik untuk diolah oleh Rappo.
Para wanita diberikan edukasi terkait daur ulang sampah plastik, dimana mengajak untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi.
Dappo memilih perempuan akan pengelolaan sampah karena perempuan merupakan yang dekat akan penghasil sampah seperti anak-anak yang secara tidak langsung akan menjadi edukasi yang berlanjutan.
Pengolahan sampah plastik menjadi souvenir, seperti dompet, meja dan bangku, selain itu menjadi pengganti untuk bangunan seperti batako.
Dengan sampah, dapat menjadi sirkular ekonomi bagi masyarakat karena dapat didaur ulang.
Lebih dari 135.500kilo setiap bulan sampah yang didapatkan oleh Kertabumi Recycling Center yang akan diolah atau daur ulang.
Memilah sampah adalah hal yang harus dilakukan, dengan strategi memiliki dampak ekonomi dan dampak sosial menjadi masyarakat lebih peduli dan akan menjadi kebiasaan oleh masyarakat.
Tantangan untuk daur ulang sampah adalah masyarakat itu sendiri, dan dimana kita harus mengubah pemikiran masyarakat akan pentingnya pengolahan sampah ini.
Ketua Umum Pengurus Pusat
Anindya Novyan Bakrie adalah pengusaha Indonesia, investor global, dan filantropis terkemuka. Sebagai pendiri dan Ketua Bakrie Center Foundation (BCF), ia mendukung mahasiswa Indonesia terbaik untuk belajar di universitas terkemuka di dalam dan luar negeri melalui program beasiswa, sambil memimpin inisiatif pengembangan wawasan regional melalui pendirian dana endowment di lembaga pemikir ternama dunia. Sebagai CEO Bakrie & Brothers, ia memimpin konglomerat terdaftar di Indonesia dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) serta Ketua APEC Business Advisory Council (ABAC) Indonesia. Selain itu, ia memiliki peran dalam sepakbola dan berfokus pada investasi berkelanjutan dan digital di berbagai sektor, dari kendaraan listrik hingga teknologi emergen.