Ir. Muh. Ichwan K., S.Hut., M.Hut., IPP Alumni Bakrie Graduate Fellowship Universitas Hasanuddin angkatan 2014
Muh. Ichwan saat ini menjabat sebagai Direktur Tim Layanan Kehutanan Masyarakat sebuah LSM yang bergerak di bidang kehutanan dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa program pemberdayaan yang dijalankan antara lain.
Program Sentra Industri Rotan Berkelanjutan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan warga 40% dan menurunkan efek rumah kaca sebesar 0.148 juta ton CO2e. Program ini diberi nama INDUSTRI ROTAN BERKELANJUTAN, yang dilaksakan dalam bentuk konsoursium yang terdiri dari empat lembaga di antaranya; Tim layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM), Inisiatif, Sandec, dan Serikat Perempuan Bonehau.
Wilayah sasaran program ini terletak di Kecamatan Bonehau, satu dari 11 kecamatan yang berada di Kabupaten Mamuju. Kecamatan Bonehau memiliki total 9 desa dengan total luas 962,12 km2 dan berpenduduk 9.484 orang. Lokasi program ini juga berada di Pita Indikatif Perhutanan Soisal (PIAPS) area dan memiliki luas 4.000 ha dan luas meliputi hutan sekunder (80%), tanah kering (16%), dan semak belukar ( 4%).
Jumlah sumber daya alam di daerah ini sangat besar, terutama dari hasil hutan bukan kayu (HHBK), yaitu Rotan, sebagian besar penduduk di Kecamatan Bonehau berpenghasilan rendah (masyarakat miskin) dikategorikan dengan sekitar total pendapatan Rp 1.600.000 / bulan, berada di bawah standar upah daerah. Hal itu terjadi tidak hanya karena rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan namun juga kurangnya keterampilan masyarakat. Situasi ini semakin parah karena banyak lahan hutan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Faktor-faktor berikut berkontribusi langsung terhadap program, seperti: memberikan akses legal oleh institusi Kerjasama Multi Guna (Koperasi Desa Usaha Bersama). Pembentukan kultivasi rotan kontinyu (pembibitan); berdirinya pembuatan furnitur mid-range dan kerajinan rotan; meningkatkan jumlah penerima manfaat langsung, baik dari faktor budidaya, pemanenan, pengolahan hasil produksi, pengemasan, pengembangan produk ke pasar, dan juga sekitar 500 ratus pohon di area PIAPS (forestrehabilitation). Kegiatan tersebut meliputi workshop, pelatihan, pengawasan teknis, transfer teknologi, dan studi banding sebagai bagian dari keterampilan manajemen.
Keseluruhan program tersebut ditujukan untuk sedikitnya 1.100 penerima manfaat langsung yang berada di 3 desa yang berbeda di daerah tangkapan air DAS Karama, yaitu Hinua, Bonehau, dan Tamalea. Kegiatan tersebut juga akan berdampak signifikan terhadap pengembangan kawasan di dekatnya, seperti yang ditunjukkan oleh beberapa desa di wilayah bentang alam.
Sensitisasi tujuan berdasarkan program yang memakan waktu 17 bulan (Oktober 2016-Februari 2017), dan total anggaran US $ 716.071.80 yang diambil dari Dana Hibah Murni GP MCA INDONESIA WINDOW 2
Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lebah Madu
Program ini bertujuan agar Terkelolanya Kawasan Zona Tradisional Berbasis Komoditi Lebah Madu Melalui Kemitraan Kehutanan seluas 400 ha. Secara administratif Desa Labuaja merupakan salah satu desa di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dengan luas wilayah 21.45 km2. Desa ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.186 orang dengan klasifikasi jenis kelamin 1.088 laki-laki dan 1.098 perempuan yang berada pada ketinggian 340-675 mdpl dan berjarak 32 km dari Ibukota Kabupaten. Sebagai daerah yang berada di pegunungan, masyasarakat Desa Labuaja sangat bergantung langsung terhadap pemanfaatan sumber daya hutan, sehingga mayoritas mata pencaharian masyarakat Desa Labuaja ialah petani dan pengiat lebah madu.
Pengelolaan madu dilakukan dengan perlakuan pengasapan sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan sebanyak 23 kali dalam rentang waktu lima tahun terakhir (2012-2016) pada luasan 43,6 hektar. Selain itu, jauhnya akses pemasaran dan keterampilan memasarkan produk sehingga produksi hasil olahan tergolong rendah. Hal ini diperparah penetapan hutan konservasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung dengan luas 43.750 Ha pada tahun 2004, memasukkan Desa Labuaja dalam kawasan sehingga menimbulkan konflik pengelolaan dan pemanfaatan kawasan yang berdampak pada aktivitas masyarakat dan berkurangnya penggiat lebah madu.
Hal tersebut akan ditangani melalui program dengan aktoivitas percepatan terbitnya Akses Legal didorong dengan memasifkan advokasi ditingkat tapak hingga hilir, peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat dalam mengelola madu didorong melalui pelatihan-pelatihan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan serta adanya kesepakatan kerja sama dengan buyer. Program ini akan bermitra dengan Balai Taman Nasional Bantimurng Bulusaraung sebagai pemegang izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan, Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Sulawesi (PSKL) sebagai balai percepatan Perhutanan Sosial, Pemerintah Kabupaten dan Buyer sebagai pembeli hasil produksi madu.